RESUME MATERI PERTEMUAN KE-5 Kamis, 22 Oktober 2020 Tanah pertanian bagi penduduk Jawa penting dan didapatkan berdasarkan turun trmurun dari nenek moyang. Pada masa pendudukan colonial Belanda system sewa tanah berlangsung selama 75 tahun, hal ini dapat merugikan penduduk Indonesia. Pada tahun 1870 dikeluarkannya Undang-Undang Agraria ( Agrarische Wet 1870 ), dikarenakan kesewenngan pemerintah mengambil alih hak atas tanah rakyat. Pada waktu itu pemerintah liberal yang saat itu berkuasa di Belanda tidak setuju dengan adanya sistem Tanam Paksa di Jawa dan ingin membantu penduduk Jawa. Serta mengambil keuntungan ekonomi dari tanah jajahan dengan mengizinkan berdirinya perusahaan-perusahaan swasta. Undang-Undang Agraria ini dikatakan mengawali berdirinya perusahaan swasta di Hindia Belanda. Undang-Undang Agraria memastikan bahwa kepemilikan tanah di Jawa tercatat, tanah penduduk dijamin sementara tanah tak bertuan dalam sewaan dapat diserahkan. Undang-Undang in...