RESUME
MATERI PERTEMUAN KE-5
Kamis,
22 Oktober 2020
Tanah pertanian bagi penduduk Jawa penting dan
didapatkan berdasarkan turun trmurun dari nenek moyang. Pada masa pendudukan
colonial Belanda system sewa tanah berlangsung selama 75 tahun, hal ini dapat merugikan
penduduk Indonesia. Pada tahun 1870 dikeluarkannya Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet 1870), dikarenakan kesewenngan
pemerintah mengambil alih hak atas tanah rakyat. Pada waktu itu pemerintah
liberal yang saat itu berkuasa di
Belanda tidak setuju dengan adanya sistem Tanam Paksa di Jawa dan ingin
membantu penduduk Jawa. Serta mengambil keuntungan ekonomi dari tanah jajahan
dengan mengizinkan berdirinya perusahaan-perusahaan swasta. Undang-Undang
Agraria ini dikatakan mengawali berdirinya perusahaan swasta di Hindia Belanda.
Undang-Undang Agraria memastikan bahwa kepemilikan tanah di Jawa tercatat,
tanah penduduk dijamin sementara tanah tak bertuan dalam sewaan dapat
diserahkan. Undang-Undang ini sering disebut dengan Undang-Undang Gula 1870, sebaba
UU ini menimbulkan hasil dan konsekuensi besar dalam perekonomian di Jawa.
Tujuan dikeluarkannya Undang-Undang Agraria 1870 :
1.
Memberi kesempatan dan jaminan kepada swasta asing
(Eropa) untk membuka usaha dalam bidang perkebunan di Indonesia.
2.
Melindungi hak atas tanah penduduk agar tidak
hilang (dijual)
Sekutu adalah beberapa orang
atau kelompok yang bekerjasama untuk mencapai tujuan umum. Blok skutu pada
perang dunia ke II adalah negara yang berperang melawan Blok Poros 1939-1945.
Ada 4 negara besar Sekutu pada perang dunia ke II yaitu Amerika Serikat,
Britania Raya, Uni Soviet, dan Tiongkok.
Menururt Smith dan Zopf, Pelapisan sosial masyarakat desa di Indoensia
diklasifikasikan berdasarkan kriteria :
1.
Luas/sempitnya pemungkiman atau penguasaan tanah
2.
Adanya pihak lain di sektor pertanian
3.
Sistem persewaan atau penguasaan tanah
4.
Sifat pekerja
Struktur sosial horizontal, merupakan gambaran mengenai keberagaman
pengelompokan sosial dalam masyarakat. Secara umum masyarakat desa merupakan
suatu komunitas kecil sehingga, antara orang satu dengan lainnya terdapat
kemungkinan saling berhubugan secara langsung dan saling mengeni secara
pribadi. Hubugan semacam ini disebut hubugan primer sedangkan elompknya disebut
kelompok primer. Kelompok primer yang utama dalam masyarakat adalah keluarga,
ketetanggaan dan konumitas. Keluarga merupakan kelompok sosial yang memiliki
pengaruh yang dominan dalam pembentukan karakter individu.
Pola umum desa menurut Smith dan Zopf :
1.
Desa sistem satu kelas, tipe desa dimana
kepemilikan lahan pertanian penduduk mempunyai luas yang rata-rata sama, serta
terdapat pelapisan/ stratifikasi sosial.
2.
Desa sistem dua kelas, tipe desa dimana terdapat
perbedaan yang mencolok dalam luas kepemilikan tanah pertanian, serta terdapat
polarisasi sosial.
Aspek Kultural Pedesaan
Indonesia Menurut Koentjaraningrat (1964), sistem pertanian sawah sebenarnya
hanya ada di Jawa (minus sebagian Jawa Barat), Bali dan Lombok Barat. Sedangkan
diluar itu hanya merupakan enclave, seperti ditanah Batak, dataran Agam di
Minangkabau, daerah daerah pantai di Kalimantan Selatan, Makasar dan Menado
(Sulawesi), dan beberapa pantai di pulau Nusa Tenggara.Secara umum Indonesia
mengenal dua macam perkebunan, yakni yang tradisional dikenal sebagai
perkebunan rakyat dan modern, tidak terlepas dari keberadaan onderneming pada
jaman Belanda.
Aspek-Aspek
Kultural Lainnya W.F. Wertheim (1959) membedakan adanya tiga daerah peradaban
di Indonesia yakni:
§
Sebagian besar Jawa Tengah dan Jawa Timur yang telah sekian lamanya memiliki teknik
dan sistem pertanian sawah.
§
Sepanjang pantai Jawa, Sumatera dan Malaya, Kalimantan (dimuara-muara sungai)
yang merupakan daerah-daerah tempat berkembangnya kota-kota pelabuhan.
§
Daerah-daerah pedalaman dari kota-kota pantai Sumatera dan Kalimantan yang
mengenal pertanian ladang.
Komentar
Posting Komentar