1. Reforma agraria bagi sejarah Indonesia mungkin merupakan utopia yang pernah dibawakan Soekarno. Dengan dibuatnya legislasi yang mengatur tentang kepemilikan tanah saat itu, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 menjadi tonggak angan kesejahteraan masyarakat kita. Meski masih berlaku, keberlanjutan reforma agraria di Indonesia tenggelam dalam agenda besar lain. Setelah semangat reforma agraria di masa Soekarno memudar, siapapun yang berkapasitas menuntaskan ketimpangan tanah seakan tutup mata dengan masalah dan manfaat keberhasilan reforma agraria serta lupa betapa hal ini merupakan kunci kemajuan ekonomi.
2.Tahapannya
tahapan-tahapan ekonomi sebagai berikut:
a. Periode V.O.C (1600-1800)
b. Periode “Kekacauan” dan “Ketidakpastian” (1800-1830)
c. Sistem Tanam Paksa (Cultuurstelsel) (1830-1870)
d. Periode Liberal (1870-1900)
e. Tahun-tahun Etis (1900-1930)
f. Depresi Hebat (1930-1940)
Tahapan-tahapan ini bersesuaian dengan perubahan-perubahan administratif, sosial, dan politik di Indonesia, Belanda, dan seluruh dunia. Oleh karena itu mustahil untuk mempelajari perkembangan ekonomi dan politik Indonesia terpisah dari Belanda dan Eropa. Pecahnya revolusi di Eropa (Pemberontakan Belanda, Revolusi Inggris, Revolusi Prancis, dan lalu Revolusi Rusia) mengubah jalannya sejarah di Indonesia.
Cirinya
Secara umum, berdasarkan strateginya, politik agraria dapat dibedakan atas tiga ciri ideal, yakni 1) penguasaan tanah, 2) tenaga kerja, dan c) tanggung jawab atau pengambilan keputusan mengenai produksi, akumulasi, dan investasi.
3.Rekonstruksi sistem birokrasi pertanahan bisa terlaksana
secara baik yaitu dengan pembenahan arah kebijakan pembaruan
agraria adalah: pengkajian ulang penggunaan sistem publikasi
negatif, dengan solusi untuk menggunakan sistem publikasi
positif dan perlunya melakukan pengkajian ulang terhadap
pelaksanaan politik hukum agraria tentang HMN dan berbagai
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan agraria
dalam rangka sinkronisasi kebijakan antar sektor demi
terwujudnya peraturan perundang-undangan yang didasarkan
pada prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Tap MPR RI
No. IX/2001. Melaksanakan penataan kembali penguasaan,
pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (landreform) yang
berkeadilan dengan memperhatikan kepemilikan tanah untuk
rakyat, baik tanah pertanian maupun tanah perkotaan.
Menyelenggarakan pendataan pertanahan melalui inventarisasi
dan registrasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan
pemanfaatan tanah secara komprehensif dan sistematis dalam
rangka pelaksanaan landreform.
Pelaksanaan politik hukum agraria harus mampu
menyelesaikan konflik-konflik yang berkenaan dengan
sumberdaya agraria yang timbul selama ini sekaligus dapat
mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna
menjamin terlaksananya penegakan hukum. Memperkuat
kelembagaan dan kewenangannya dalam rangka mengemban
pelaksanaan pembaruan agraria dan menyelesaikan konflikkonflik yang berkenaan dengan sumberdaya agraria yang terjadi.
Mengupayakan pembiayaan dalam melaksanakan program
pembaruan agraria dan penyelesaian konflik-konflik sumberdaya
agraria yang terjadi.
Sejak zaman kolonial, problem agraria selalu berkelindan dengan realitas sosial masyarakat. Pengamat agraria Mochammad Tauhid berujar, agraria adalah soal hidup dan penghidupan manusia, sebab dari situlah makanan berasal. Perebutan tanah berarti perebutan makanan serta tiang hidup manusia. Tak heran jika banyak yang rela berjibaku mempertahankan tanah dan terlibat konflik, kendati harus kehilangan banyak hal.
Konflik tanah adalah salah satu ekses yang timbul dari kegagalan negara mengejawantahkan hukum positif ihwal agraria. Dalam konteks kekinian, Historia mengklaim merebaknya konflik tanah karena UUPAgraria Tahun 1960 dipetieskan sejak era Soeharto. Kemudian diperparah dengan pembangkangan turunan hukum agraria setelah itu. Padahal UUPA sendiri dinilai sudah cukup komprehensif mewadahi segala problem agraria di tanah air.
4. Buku dengan judul Sistem Tanan Paksa ini membahas sistem tanam paksa atau culturstelsel oleh jendral gubernur Johannes van den Bosch pada periode 1830 – 1870. Sistem yang diterapkam banyak mengubah sistem yang telah ada pada masyarakat trdisional. Sehingga rakyat lebih dirugikan dengan sistemnya dan lebih menguntungkang pemodal. Dapat disimpulkan bahwa pelaksaan sistem paksa lebih kepada eksloitasi yang menyengsarakan rakyat. Tapi ada juga yang menguntungkann rakyat, sehingga disini terdapat dua sudut pandang.
Buku dengan judul Sejarah Agraria ini menjelaskan agrarian dengan berbagai bahasa. Juga membahas tentang agrarian secara mendasar. Setelah itu menjelaskan gambaran perjalanan sejarah agrarian di Indonesia yang diawali dari kehidupan para petani di bawah kekuasaan feodalisme. Begitu banyak konflik yang terjadi, salah satunya konflik antar minoritas dan mayoritas bersifat etnis dan religius. Pertentangan mayoritas pribumi yang beragama islam dan minoritas nonpribumi yang beragama nasrani. Sehingga terjadi pembentukan undang undang yang mengatur masalah agrarian yang disebut UUPA (undang – Undang Pokok Agraria).
Buku dengan judul Petani dan Penguasa: Perjalanan Politik Agraria Indonesi membahas tentang dinamika yang terjadi dalam sejarah agraria di Indoneisa. Terutama pada masa orde baru dan orde lama, dimana orde baru yang melaukan perombakan kebijakan politik agraria dengan melahirkan UUPA 1960. Dengan kebijakan yang memberi secerca harapan bagi para kaum petani. Orde lama telah tumbang dan digantikan dengan orde baru. Dengan peralihan kekuasaan dan juga sistrem dan kebijakan yang berbeda telah membuat masyarakat tercekik. Dimana sistem pemerintah yang lebih ke sistem kapitalis, yaitu pemilik modal seperti penguasa yang lebih berkuasa. Dan lagi – lagi para kaum bawah lah yang terpongkeng terutama para petani.
2.Tahapannya
tahapan-tahapan ekonomi sebagai berikut:
a. Periode V.O.C (1600-1800)
b. Periode “Kekacauan” dan “Ketidakpastian” (1800-1830)
c. Sistem Tanam Paksa (Cultuurstelsel) (1830-1870)
d. Periode Liberal (1870-1900)
e. Tahun-tahun Etis (1900-1930)
f. Depresi Hebat (1930-1940)
Tahapan-tahapan ini bersesuaian dengan perubahan-perubahan administratif, sosial, dan politik di Indonesia, Belanda, dan seluruh dunia. Oleh karena itu mustahil untuk mempelajari perkembangan ekonomi dan politik Indonesia terpisah dari Belanda dan Eropa. Pecahnya revolusi di Eropa (Pemberontakan Belanda, Revolusi Inggris, Revolusi Prancis, dan lalu Revolusi Rusia) mengubah jalannya sejarah di Indonesia.
Cirinya
Secara umum, berdasarkan strateginya, politik agraria dapat dibedakan atas tiga ciri ideal, yakni 1) penguasaan tanah, 2) tenaga kerja, dan c) tanggung jawab atau pengambilan keputusan mengenai produksi, akumulasi, dan investasi.
3.Rekonstruksi sistem birokrasi pertanahan bisa terlaksana
secara baik yaitu dengan pembenahan arah kebijakan pembaruan
agraria adalah: pengkajian ulang penggunaan sistem publikasi
negatif, dengan solusi untuk menggunakan sistem publikasi
positif dan perlunya melakukan pengkajian ulang terhadap
pelaksanaan politik hukum agraria tentang HMN dan berbagai
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan agraria
dalam rangka sinkronisasi kebijakan antar sektor demi
terwujudnya peraturan perundang-undangan yang didasarkan
pada prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Tap MPR RI
No. IX/2001. Melaksanakan penataan kembali penguasaan,
pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (landreform) yang
berkeadilan dengan memperhatikan kepemilikan tanah untuk
rakyat, baik tanah pertanian maupun tanah perkotaan.
Menyelenggarakan pendataan pertanahan melalui inventarisasi
dan registrasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan
pemanfaatan tanah secara komprehensif dan sistematis dalam
rangka pelaksanaan landreform.
Pelaksanaan politik hukum agraria harus mampu
menyelesaikan konflik-konflik yang berkenaan dengan
sumberdaya agraria yang timbul selama ini sekaligus dapat
mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna
menjamin terlaksananya penegakan hukum. Memperkuat
kelembagaan dan kewenangannya dalam rangka mengemban
pelaksanaan pembaruan agraria dan menyelesaikan konflikkonflik yang berkenaan dengan sumberdaya agraria yang terjadi.
Mengupayakan pembiayaan dalam melaksanakan program
pembaruan agraria dan penyelesaian konflik-konflik sumberdaya
agraria yang terjadi.
Sejak zaman kolonial, problem agraria selalu berkelindan dengan realitas sosial masyarakat. Pengamat agraria Mochammad Tauhid berujar, agraria adalah soal hidup dan penghidupan manusia, sebab dari situlah makanan berasal. Perebutan tanah berarti perebutan makanan serta tiang hidup manusia. Tak heran jika banyak yang rela berjibaku mempertahankan tanah dan terlibat konflik, kendati harus kehilangan banyak hal.
Konflik tanah adalah salah satu ekses yang timbul dari kegagalan negara mengejawantahkan hukum positif ihwal agraria. Dalam konteks kekinian, Historia mengklaim merebaknya konflik tanah karena UUPAgraria Tahun 1960 dipetieskan sejak era Soeharto. Kemudian diperparah dengan pembangkangan turunan hukum agraria setelah itu. Padahal UUPA sendiri dinilai sudah cukup komprehensif mewadahi segala problem agraria di tanah air.
4. Buku dengan judul Sistem Tanan Paksa ini membahas sistem tanam paksa atau culturstelsel oleh jendral gubernur Johannes van den Bosch pada periode 1830 – 1870. Sistem yang diterapkam banyak mengubah sistem yang telah ada pada masyarakat trdisional. Sehingga rakyat lebih dirugikan dengan sistemnya dan lebih menguntungkang pemodal. Dapat disimpulkan bahwa pelaksaan sistem paksa lebih kepada eksloitasi yang menyengsarakan rakyat. Tapi ada juga yang menguntungkann rakyat, sehingga disini terdapat dua sudut pandang.
Buku dengan judul Sejarah Agraria ini menjelaskan agrarian dengan berbagai bahasa. Juga membahas tentang agrarian secara mendasar. Setelah itu menjelaskan gambaran perjalanan sejarah agrarian di Indonesia yang diawali dari kehidupan para petani di bawah kekuasaan feodalisme. Begitu banyak konflik yang terjadi, salah satunya konflik antar minoritas dan mayoritas bersifat etnis dan religius. Pertentangan mayoritas pribumi yang beragama islam dan minoritas nonpribumi yang beragama nasrani. Sehingga terjadi pembentukan undang undang yang mengatur masalah agrarian yang disebut UUPA (undang – Undang Pokok Agraria).
Buku dengan judul Petani dan Penguasa: Perjalanan Politik Agraria Indonesi membahas tentang dinamika yang terjadi dalam sejarah agraria di Indoneisa. Terutama pada masa orde baru dan orde lama, dimana orde baru yang melaukan perombakan kebijakan politik agraria dengan melahirkan UUPA 1960. Dengan kebijakan yang memberi secerca harapan bagi para kaum petani. Orde lama telah tumbang dan digantikan dengan orde baru. Dengan peralihan kekuasaan dan juga sistrem dan kebijakan yang berbeda telah membuat masyarakat tercekik. Dimana sistem pemerintah yang lebih ke sistem kapitalis, yaitu pemilik modal seperti penguasa yang lebih berkuasa. Dan lagi – lagi para kaum bawah lah yang terpongkeng terutama para petani.
Komentar
Posting Komentar